Minggu, 19 Mei 2024 | 03:54
NEWS

Soal Wacana Penundaan Pemilu, Luhut: Gitu Aja Kok Repot

Soal Wacana Penundaan Pemilu, Luhut: <i>Gitu Aja Kok Repot</i>
Luhut Binsar Pandjaitan (Dok Kemenko Marves)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, wacana penundaan Pemilu 2024 bergulir di masyarakat dan bukan gagasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi pihak yang mengkritik wacana itu, Luhut mengutip ucapan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. 

"Pak Jokowi dibilang nggak konstitusional. Apanya? Bukan beliau yang ngomong. Itu suara di bawah kan? Kenapa mesti repot? Kata Gus Dur, almarhum 'Gitu aja kok repot'," kata Luhut dalam perbincangan dengan Deddy Corbuzier di YouTube, Jumat (11/3).

Luhut juga menyinggung sejumlah pihak yang mengkritik wacana pemundaan pemilu 2024. Menurutnya, orang-orang yang menolak penundaan pemilu justru khawatir tak bisa mencalonkan diri pada 2024.

Menurut pandangan Luhut, wacana penundaan pemilu sah-sah saja diperbincangkan. Menurutnya, hal itu adalah bagian dari demokrasi.

"Nah, itu yang rakyat ngomong. Nah, ini kan ceruk ini atau orang-orang ini ada di Partai Demokrat, ada di Partai Gerindra, ada yang di PDIP, ada yang di PKB, ada yang di Golkar, di mana-mana kan ceruk ini," tuturnya.

Dikatakan Luhut, keputusan penundaan pemilu akan ditentukan oleh MPR. Presiden, katanya, hanya menjadi orang yang menjalankan konstitusi.

"Konstitusi yang dibikin itu yang harus ditaati presiden. Konstitusi yang memerintahkan presiden, siapa pun presidennya," katanya.

Diketahui, usulan penundaan pemilu pertama kali datang dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Dia mengusulkan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang ditunda hingga setahun.

"Saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2) lalu. 

Cak Imin mengaku, mengusulkan hal tersebut usai melakukan menemui pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); analis ekonomi; dan pihak perbankan. 

Komentar